BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Suap Mantan Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

×

Kasus Suap Mantan Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, penyuap Bupati Muba Nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (30/12/2021).

Sidang diketuai Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, turut menghadirkan terdakwa dari rumah tahanan melalui virtual.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa Suhandy telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,

“Saat itu berada di Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan Kol Wahid Udin Serasan Jaya Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, pada Oktober 2020 hingga Oktober 2021,” jelasnya.

Kemudian Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddy Umari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pemberian uang tersebut, dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, sebagaimana bertentangan dengan kewajiban Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari, sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.