BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Kooperatif, Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam Dijemput Paksa

×

Tidak Kooperatif, Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014, yang melibatkan Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, Aran Haryadi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan lakukan jemput paksa, jika tidak kooperatif, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Analisis Kredit Menengah, Asri Wahyu Wardana sudah lebih dahulu di jebloskan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.

“Saat itu AH kita panggil, namun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Kita akan jadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan, untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH.MH saat dibincangi di ruang kerjanya.

Radyan menjelaskan, penyidik akan mengambil langkah hukum dengan penjemputan paksa, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

“Tentunya penyidik akan menjemput paksa, jika tersangka tidak kooperatif atau yang bersangkutan masih tidak dapat menghadiri saat dipanggil ulang, apalagi tanpa keterangan,” bebernya.

Radyan menambahkan, semoga saja AH kooperatif.

“Dengan demikian, akan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Kejadian bermula saat Komisaris PT Gatramas Internusa, Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah. Dalam perjalanan, ternyata nilai agunan tersebut diduga di mark up, sehingga menyebabkan merugikan negara senilai Rp 13 miliar lebih.