[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014, yang melibatkan Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, Aran Haryadi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan lakukan jemput paksa, jika tidak kooperatif, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Analisis Kredit Menengah, Asri Wahyu Wardana sudah lebih dahulu di jebloskan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
“Saat itu AH kita panggil, namun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Kita akan jadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan, untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH.MH saat dibincangi di ruang kerjanya.
Radyan menjelaskan, penyidik akan mengambil langkah hukum dengan penjemputan paksa, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.