Pernyataan Polsek SP Padang Bertolak Belakang Dengan Rilis Dari Polres Terkait Penangkapan Kades SP. Padang

Reporter : Asni

OKI, Mattanews.co – Polsek Sirah Pulau (SP) Padang OKI membantah atas pemberitaan penangkapan oknum Kades Ulak Jermun, terkait dugaan mengoplos beras Rastra untuk dijual kembali ke pasaran. Pernyataan ini bertolak belakang dari rilis resmi Polres OKI yang dibagikan ke awak media.

Menurut versi Kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Bambang, hingga kini pihaknya sama sekali belum melakukan penahanan terkait kasus penyelewengan beras yang diperuntukkan bagi warga miskin ini.

“Tidak ada seorang pun yang diamankan, kecuali barang bukti berupa beras. Sedangkan kasus ini sudah diserahkan ke Tipikor Polres,” terangnya, Jumat (12/07/2019).

Dia menyatakan, penangkapan seseorang harus disertai pembuktian terlebih dahulu, baru dapat diamankan.

“Jika memang oknum Kades ditangkap, statusnya apa? Pemanggilan saja harus dilengkapi Sprin Penyidikan, apalagi diamankan, kan ini bukan dalam upaya paksa,” jelasnya.

Menurutnya, mungkin saja ada keterlibatan oknum Kades seperti yang dituding masyarakat, namun harus melalui pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya. “Penetapan tersangka juga harus melalui gelar perkara dulu,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait