HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Pembunuhan di Desa Tambaksumur Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Tersangka Pembunuhan di Desa Tambaksumur Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakuka tersangka berinisial AN dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus dan merencanakan pembunuhan terhadap korban MO Bin Nija selama satu tahun, sedangkan tersangka N sendiri merupakan istri MO Bin Nija.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers, di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Diungkapkannya, saat korban berada di rumahnya di Dusun Mekarjaya Rt 16/08, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan itu adalah dirinya. Maka pada pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode.

“Selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal, setelah itu barulah N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah alu (penumbuk padi), 3 unit handphone. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk.

“Kedua pelaku diringkus pada hari yang sama, Sabtu (22/1/2022), N pada pukul 08.00 WIB di rumahnya dan AD pukul 21.30 WIB, di daerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini para pelaku diancam hukuman tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)