BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tiga Pengedar Sabu Hanya Divonis Enam Tahun

×

Tiga Pengedar Sabu Hanya Divonis Enam Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga pengedar sabu, Jon Kenedi, Sazili, Hendra Antoni berkas terpisah, dengan barang bukti sabu sebanyak 160 Paket kecil seberat 101,63 Gram, hanya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/1/2022).

Dalam amar putusan uang dibacakan majelis hakim, Paul Marpaung SH.MH, menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 Tahun denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan,” terang majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Iteria SH, menuntut masing-masing selama 8 Tahun dan denda Rp.
1 Miliar Subsider 6 bulan.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa merasa Keberatan dan menyatakan banding terhadap putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Reserse Polda Sumsel, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Persis di Jalan Karya Bakti Kelurahan Ulak Burung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, petugas menangkap tangan para pemain sabu ini dengan barang bukti sebanyak 160 dibungkus plastic klip transparan Narkotika jenis sabu dengan berat 101,63 gram.