BERITA TERKINI

Anggap Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Alnaura akan Lakukan Ini

×

Anggap Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Alnaura akan Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa hukum Alnaura Karima Pramseti, Hendra Jaya menganggap penangkap kliennya yang merupakan selebgram asal Palembang itu, tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu, diungkapkannya, saat melakukan konferensi pers di Cafe Makan Besar, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (26/1/2022).

“Menurut kaca mata hukum, kami menganggap ini tidak sesuai prosedur,” ungkap Hendra.

Dikatakan Hendra, saat Alnaura menerima surat pemanggilan dari kepolisian, kliennya sedang berada di Negara Turki. Sehingga, tidak bisa untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Sepulang dari luar negeri, klien kami memenuhi panggilan tersebut dan melakukan mediasi, beserta membawa uang pembayaran untuk menyelesaikan perkara tersebut,” katanya.

Setelah itu, Hendra menyayangkan, karena kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Polda Sumsel, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Ilir Barat 1. Maka dari itu, Hendra menuturkan, akan melakukan pra peradilan untuk melakukan gugatan perdata.

“Dari pihak kuasa hukum akan melakukan pra peradilan dan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian, akan menjalankan proses sidang untuk melakukan gugatan perdata,” ucapnya.

Diketahui, Alnaura Karima Pramseti dilaporkan oleh Katarina atas kasus penipuan berkedok investasi bodong beberapa waktu lalu. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 16 Januari 2022.