Reporter : Adi
PALEMBANG, Mattanews.co – Tahun 2019 deportasi terhadap orang asing meningkatkan. Dari data saat ini sebelum masuk pertengahan tahun sudah di dapatkan sebanyak 20 imigran yang di deportasi. Ini menunjukkan kerja tim dari berbagai intasi sudah efektif.
“Pada tahun 2018 hanya sebanyak 8 orang asing yang di deportasi. Sedangkan pada tahun ini terhitung bulan Maret lalu sudah sebanyak 20 orang asing yang di deportasi,” kata staf ahli bidang keuangan dan pendapatan Kota Palembang Altur Febriansyah usai membuka kegiatan
Sosialisasi Permendagri nomor 49 tahun 2010 tentang pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing di kota Palembang di Grand Atyasa convertion Center, Rabu (17/07/2019).
Ia mengatakan tim ini berjalan efektif dibuktikan dengan banyaknya didapatkan temuan orang asing yang melanggar. Seperti tidak sesuai dengan kunjungan, melebihi batas waktu tinggal. Seharusnya kunjungan wisata tapi kemudian ia kerja di sini.
Kota Palembang merupakan pintu masuk yang sangat mudah dari bandara dan pelabuhan. Tapi perlu diingat juga orang asing juga merupakan aset menjadi devisa bagi daerah.
“Diharapkan juga orang asing bisa mentransfer ilmunya seperti menjadi guru dan tokoh agama,” harapnya.
Sementara itu kepala seksi intelegensi dan penindakan keimigrasian kota Palembang Raja mengatakan, memang sudah 20 orang asing yang di deportasi dari Palembang dan dipulangkan ke negara asalnya. Berbagai kesalahan dari izin tinggal yang melebihi batas. Kesalahan kunjungan seperti kunjungan wisata tahunya bekerja. Kemudian ada juga kesalahan melanggar hukum yang menyebabkan mendapatkan hukuman pidana ringan.
“Tahun ini ada sebanyak 600 lebih orang asing yang datang. Kebanyakan dari Malaysia dan Cina ada yang sebagai pelajar dan kunjungan wisatawan,” kata Raja.
Selain itu Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Palembang Heriwan Alaska mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi Permendagri tentang pemantauan orang asing. Guna menjamin keamanan stabilitas politik dan kenyamanan warga terhadap orang asing yang berkunjung ke Palembang.
Kesbangpol bersifat pemantauan saja jadi begitu terjadi temuan langsung diarahkan ke dinas atau instansi terkait. Seperti ada orang asing yang salah menggunakan izin tinggal langsung diserahkan kepada pihak imigrasi. Sedangkan jika berkaitan dengan hukum tentunya pihak kepolisian yang berwenang untuk mengatasinya.
“Kita tidak ada anggaran untuk turun langsung memantau orang asing ini. Makanya sifat kami hanya sebagai pusat koordinasi dari semua tim yang ada,” jelas dia.
Editor : Anang















