BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tujuh Rancangan Produk Hukum Empat Daerah, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tujuh Rancangan Produk Hukum Empat Daerah, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rangkaian rapat pengharmonisasian tujuh rancangan produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kota Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Rangkaian rapat diawali dengan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tebo, dilanjutkan Ranperbup Merangin, Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Jambi, serta Ranperbup Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengharmonisasian tidak hanya menilai aspek redaksional dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa substansi pengaturan dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Dina.

Rapat pertama membahas Ranperbup Tebo tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Pembahasan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Sindi, Kepala Bagian Organisasi Amsar, Kepala Bidang Mutasi, Informasi, Pengembangan Karier dan Kompetensi Muchamad Gunawan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembahasan tersebut, tim mencermati dasar kewenangan, ruang lingkup manajemen talenta, mekanisme pengembangan karier, pemetaan kompetensi, serta penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengharmonisasikan tiga Ranperbup Kabupaten Merangin, yakni perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas, serta Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukoso, Kepala Dinas Kesehatan Irwan Kurniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deddi Candra, Kepala Bagian Hukum Alex Sander MP, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa M. Ihsan, Kepala Bidang Dinas Kesehatan Rofi Putra, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Tim harmonisasi memastikan setiap rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait pembentukan desa persiapan maupun peningkatan tata kelola dan pelayanan kesehatan melalui BLUD.

Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Pemerintah Kota Jambi mengenai Ranperwal tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tahun 2025–2045.

Rapat dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi Siska Octora, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Tri Iwansutanto, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan tersebut, tim menelaah arah kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang, strategi pengurangan dan penanganan sampah, pembagian kewenangan perangkat daerah, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat dan dunia usaha guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan hingga 2045.

Sementara itu, bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi membahas dua Ranperbup, yakni Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Ahmad Ridwan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gartam Handaya, Kepala Bidang Arsip Adi, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan klasifikasi keamanan arsip berdasarkan tingkat kepentingan, kerahasiaan, dan kewenangan pengguna arsip, serta penyusunan jadwal retensi arsip sebagai pedoman penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip yang memiliki nilai guna permanen.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus memiliki dasar kewenangan yang kuat, materi muatan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum, serta disusun secara sistematis dan mudah diimplementasikan.

“Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang harmonis, berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hasil harmonisasi beserta berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksional masing-masing rancangan sebelum disampaikan kepada Bupati Tebo, Bupati Merangin, Wali Kota Jambi, dan Bupati Muaro Jambi untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.