MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung membantah keras telah melakukan penagihan biaya pasien ke kampus Universitas Islam Negeri (UIN) setempat.
Ia menyampaikan kepulangan pasien atas nama Tri Eka Saputri yang sudah mendapat rekomendasi bebas tanggungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dengan demikian pihaknya tidak pernah menagih ke kampus pasien bersangkutan.
“Jadi begini, kita tidak menagih, oh ndah , ndah ada, ndah ada, dan ini bukti kwitansi masih disini. Tidak ada yang menagih ke kampus UIN,” kata Kepala Puskesmas Beji melalui Koordinator Perawatan Musdiah Andayani, Jum’at (28/1/2022).
Sementara kabar beredar, Tri Eka Saputri (23) warga Desa Sumberdodol Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan merupakan salah satu mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kabupaten Tulungagung menderita sakit demam berdarah pada 17 Januari 2022.
Setelah itu, Tri Eka Saputri menjalani rawat inap di Puskesmas Beji Kecamatan Boyolangu selama lima hari (17-21 Januari 2022.red) sekaligus menjadi pasien umum di tempat tersebut.
Namun, saat Tri Eka Saputri ini dinyatakan sembuh dari demam berdarah oleh pihak Puskesmas Beji. Tri Eka Saputri merasa kebingungan karena tak memiliki biaya untuk membayarnya. Beruntung, ia mendapat pertolongan dari LSM Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dengan mengajukan bebas biaya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.
Sungguh ironis setelah Tri Eka Saputri yang sudah mendapat rekomendasi bebas tanggungan dari Dinkes Tulungagung, beredar kabar bahwa Puskesmas Beji ini menagih biaya administrasi kepada pasien kepada pihak lembaga kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Tulungagung.
Kabar berhembus adanya dugaan pihak puskesmas menagih pasien bebas tanggungan kepada lembaga kampus UIN, berawal dari dosen UIN bercerita kepada seorang pengurus Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Tulungagung, dan cerita itupun dilanjutkan kepada mahasiswa-mahasiswa, yang akhirnya rumor tersebut tersebar sampai kepermukaan umum.
“Jadi begini, pada dua hari lalu saya diberikan informasi dari salah satu mahasiswa yang mana menyatakan Dema itu bilang, bahwa ada tagihan dari puskesmas kepada dosen. Kemudian dosen ini bilang kepada Dema,” kata (R) pada mattanews.co, Jum’at (28/1/2022).
Lebih lanjut R menjelaskan, sudah jelas terkait prosesnya, ketika setelah mengajukan permohonan pembebasan ke Dinkes itu langsung mendapat apresiasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
“Ketika kita mengajukan permohonan ke dinas kesehatan, itu langsung diapresiasi. Dan kemudian Kepala Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Beji,” terangnya.
“Sehingga terkait dengan semua biaya yang ditimbulkan atas proses itu, itu dinyatakan bebas tanggungan,” sambungnya.















