[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara, Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa enam kilogram sabu dari tangan dua tersangka Bayu Prabowo (29), M Wahyu Romadon (29) dan Sobirin alias Birin (25) dengan cara di blender, dicampur deterjen dan wipol, terakhir dibuang ke tempat pembuangan. Sebelum pemusnahan, BB tersebut diperiksa kembali oleh Tim Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), Selasa (1/2/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tiga tersangka, Ursula Dewi, Indah dan Dany serta disaksikan ketiga tersangka, Bayu Prabowo (29), M Wahyu Romadon (29) warga PSI Kenanyan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang dan Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel pada Senin (31/1/2022) siang.

“Pemusnahan barang bukti ini guna melengkapi berkas perkara, yang nantinya akan masuk ke dalam persidangan,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry.
Dikatakan Kompol Mario Ivanry, dari enam kilogram sabu yang dimusnahkannya, setidaknya dapat menyelamatkan 20 ribu jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan menyerah sampai disini. Semua pemain narkoba akan kita sikat, baik itu pemakai hingga bandarnya,” tegas Kasatres Narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai JPU dari Bayu Prabowo dan M Wahyu Romadon, dengan BB lima kilogram sabu.
“Berkasnya sekarang hampir lengkap dan segera P21,” tukasnya.














