BERITA TERKINI

Polres Lhokseumawe Musnahkan 34 Knalpot Brong yang Terjaring Razia

×

Polres Lhokseumawe Musnahkan 34 Knalpot Brong yang Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
Polres Lhokseumawe Musnahkan 34 Knalpot Brong yang Terjaring Razia
Satlantas Polres Lhokseumawe saat memusnahkan knalpot brong hasil dari razia. (Mattanews.co/Hidayat)

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe memusnahkan knalpot Brong atau knalpot racing dari 34 sepeda motor yang terjaring razia, di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2/2022).

Selain itu, Polisi juga mengedukasi pemilik kendaraan agar menggunakan knalpot standard. Hadir pada kegiatan edukasi dan pemusnahan, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, Kasie Humas, Salman Alfarisi, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, pihak dealer Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh.

Dalam penertiban yang digelar Sabtu malam (5/2) kemarin, tim gabungan mengamankan 34 sepeda motor yang terjaring.

“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujar Vifa.

Lanjutnya, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi ; setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kepada rekan-rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” tukasnya.