MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem). Membahas, tentang keberadaan dan pencegahan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pelaksanaan rapat Tim PAKEM tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada pelaksanaan rapat koordinasi dan optimalisasi fungsi dan peran Tim Pakem yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 lalu.
Rapat Koordinasi Tim PAKEM yang berlangsung dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Safi, dengan diikuti anggota tim dari Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu, Kesbangpol Kapuas Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu dan unsur-unsur terkait lainnya.
Kajari Kapuas Hulu, melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto, menyampaikan, dengan adanya Tim Pakem Kapuas Hulu, dapat terjalin kerjasama dan sinergitas berupa pertukaran informasi terkait aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kapuas Hulu.
“Sehingga dapat dilakukan deteksi dini dan pencegahan dini, apabila terdapat penyimpangan dan penistaan agama,” ungkap Adi, Selasa (8/2/2022).
Untuk diketahui, Tim PAKEM Kabupaten Kapuas Hulu, bersekretariat di Kantor Kejari Kapuas Hulu. Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : 85 /O.1.16/Dsb.2/02/2022. Tentang, Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Dalam Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Rapat ini, guna mencegah ekses negatif apabila ada kegiatan dari suatu kelompok oknum-oknum yang meresahkan masyarakat dalam menyebarkan paham-paham yang dapat memecah persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar umat beragama yang ada di Kapuas Hulu,” tukasnya.














