MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan daerah (Perda). Selain itu, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., bertempat di Graha Wicaksana lantai dua gedung dewan setempat, Rabu (9/2/2022).
Dalam Paripurna tersebut dihadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo bersama Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., Sektretaris daerah Drs. Sukaji, dan ketiga Wakil Ketua DPRD, Asisten Sekda, Kepala OPD terkait, Anggota DPRD Tulungagung.
Pada kesempatan ini, Marsono menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah pada Rabu 5 Januari 2022 telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penetapan Ranperda dilaksanakan pada hari ini.
“Selanjutnya penyampaian perubahan Propemperda tahun 2022 oleh saudara Renno Mardi Putro, S.Pd.,” kata Politikus PDI Perjuangan itu dalam memimpin rapat.
“Setelah itu penyampaian Bapemperda, dipersilahkan bagi yang bertugas,” imbuhnya.
“Dilanjutkan laporan hasil pembahasan panitia khusus III,” Marsono menambahkan.
Lebih lanjut Marsono menjelaskan, penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
“Pendapat akhir 7 Fraksi DPRD Tulungagung memberikan catatan kritis yang diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya Rijal A’bdulloh, S.IP., menuturkan dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda mengharapkan bisa memberikan semangat dan inovasi baru di berbagai bidang industrialisasi.
Fraksi PAN berpandangan dengan perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus bisa mengakomodir segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat, dengan demikian agar sesuai tujuan tersebut tercapai.
“Fraksinya berharap semua perencanaan tersebut sesuai dengan tujuan bisa tercapai agar apa yang diharapkan berjalan dengan semestinya yaitu pertumbuhan,” kata Politikus Muda Partai PAN dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi itu.
Tempat sama, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menyampaikan terima kasih atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda.
“Iya benar, beberapa catatan yang disampaikan pandangan akhir fraksi tadi akan kita tindaklanjuti,” ucap Bupati Maryoto dihadapan insan media usai mengikuti Rapat Paripurna.
“Adapun Perda RPIK Tulungagung merupakan penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Namun sekarang, penguatan kawasannya juga termasuk,” imbuhnya.
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung tersebut berlangsung secara hybrid dalam artian secara langsung dan virtual.
Ada pun perubahan Propemperda tahun 2022 itu adalah sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Lambang Daerah.
2. Ranperda tentang Kepemudaan.
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.















