[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa penyuap terhadap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda mendengarkan keterangan terdakwa Suhandy, Kamis (10/02/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iksan SH MH, serta menghadirkan terdakwa suhandy langsung di persidangan.
Dalam fakta persidangan tersebut, terdakwa Suhandy mengakui perbuatannya, hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH.
“Klien kami mengakui perbuatannya, dia juga mengakui suap itu untuk mendapatkan proyek,” ujar Titis saat diwawancarai usai sidang.
Titis mengatakan, setelah mendapatkan proyek kliennya juga masih harus memberikan fee kepada beberapa pejabat yang ada di lingkungan PUPR Muba maupun BLT Muba.