BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Baru Empat Hari Jabat Kapolres Lubuk Linggau Sudah Didemo Warga

×

Baru Empat Hari Jabat Kapolres Lubuk Linggau Sudah Didemo Warga

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Aliansi Cipayung Plus Gelar Aksi Damai, terkait meninggalnya tahanan di Mapolsek Lubuklinggau Utara

MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Baru menjabat sebagai Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Arisandi sudah di demo warga, terkait meninggalnya tahanan di Mapolsek Lubuklinggau Utara, bernama Hermanto, yang diduga dianiaya oknum tidak bertanggung jawab beberapa waktu lalu, Selasa (22/2/2022).

“Saya baru empat hari menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau. Tidak ada penculikan, nanti keluarga korban yang menjelaskan sendiri kepada rekan-rekan,” terang Kapolres Lubuklinggau dihadapan pendemo.

Kapolres menyarankan perwakilan aksi dan keluarga korban untuk duduk bareng membahas masalah dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Nanti pihak keluarga dan perwakilan bisa masuk dan bahas bersama,” tukas Kapolres.

Aliansi Cipayung Plus yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan yakni HMI, GMNI, IMM, KAMMI dan SAPMA PP Kota Lubuklinggau mengelar aksi damai di depan Polres Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi bertujuan menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto, yang diduga meninggalnya secara tidak wajar, dengan sekujur tubuh penuh dengan bekas luka (lebam), pasca ditangkap anggota kepolisian Polsek Lubuklinggau Utara (14/02/2022).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Syarif Kurniawan mengajak seluruh masa agar tertib dan damai dalam melakukan aksi. Lebih lanjut dirinya juga mengatakan agar aksi ini dapat berjalan dengan lancar dan berorasi secara bergantian.

“Kita hadir untuk mengawal kasus ini, agar berjalan dengan lancar. Kami sebagai pendamping, jika perlu kami akan ke Komnas Ham, karena ini menyangkut hak azazi manusia,” jelasnya.

Syarif Kurniawan menjelaskan, pihaknya mengecam keras adanya tindakan inkonstitusional dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap saudara Alm Hermanto.

“Kami mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk memecat Kapolsek Lubuklinggau Utara, apabila terbukti melakukan penganiayaan dan pelanggaran HAM terberat. Selain itu, meminta Polda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja penegak hukum yang ada di Polres Lubuklinggau, meminta kejelasan tindak lanjut pemeriksaan oknum kepolisian yang diperiksa atas dugaan indikasi penganiayaan di Polsek Lubuklinggau Utara, menuntut olah TKP turunkan Tim Inafis dari Polda dan Polres Sumsel,” paparnya.