[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk kedua kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menunda persidangan Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan, seluas 26 Hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, dikarenakan saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan, Rabu (23/2/2022).
Penundaan sidang kali ini lantaran dua orang saksi pelapor, Setiawan serta Franciscus, kembali gagal dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Berdasarkan informasinya, dua saksi pelapor tidak bisa hadir langsung dipersidangan, hanya bisa melalui online saja pak hakim,” jelas JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya, ketidakhadiran dua saksi pelapor tersebut dikarenakan kondisi kesehatan keduanya yang tidak memungkinkan, namun penuntut umum belum menerima surat keterangan yang menyatakan saksi pelapor itu sakit.
Sempat terjadi argumentasi dari pihak masing-masing penasihat hukum kedua terdakwa, yang mendesak agar saksi pelapor tersebut dapat dihadirkan langsung dipersidangan, bukan secara online.
Majelis Hakim pun kembali memerintahkan dan mendesak pihak penuntut umum Kejati Sumsel terhadap saksi-saksi tersebut hadir langsung dipersidangan.
“Dengan ketentuan apabila sekali lagi tetap tidak bisa dihadirkan langsung diruang sidang, maka persidangan masih terus dilanjutkan dan digelar secara online,” ujar Hakim Yoserizal.














