BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Selebgram Kembali Digelar

×

Sidang Perdana Selebgram Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus Selebgram Al Naura Karima Pramesti, dugaan investasi bodong kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (01/03/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH.M.hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya, Hendra Jaya, tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).

Hendra Jaya mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.

Dikatakannya, perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Dalam dakwaan, kejadian berawal saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar Rp 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.