GNPK RI Layangkan Surat Ke Mahkamah Agung

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyurati Kantor Badan Pengawas Mahkahmah Agung, untuk mempertanyakan perkembangan eksekusi lahan milik Hj Fatimah, yang sampai saat ini belum terlaksana oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, sementara perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana, Selasa (1/3/2022).

Hj Fatimah yang memberikan kuasa khusus kepada Syefri Yudha, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sudah tiga tahun lamanya yakni sejak tanggal 14 September 2018.

“Namun hingga sekarang, eksekusi itu belum dilaksanakan. Disini kami merasa dirugikan karena sudah membayar uang panjar eksekusi sebesar Rp 87.368.000 pada tanggal 22 agustus 2019,” ungkap Yudha, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI).

Dikatakan Yudha, pihaknya juga sudah melakukan Amaning, pertama pada tanggal 22 Agustus 2019 dan kedua pada tanggal 12 september 2019 dan pada tanggal 5 Desember 2019 juga telah di lakukan pengukuran pencocokan ( konstatering ) oleh juru ukur BPN Kota Palembang, yang dihadiri Pihak Pengadilan Negeri Palembang, Polrestabes Palembang, Lurah dan RT setempat pada tanggal 14 Febuari 2020.

Bagikan :

Pos terkait