BERITA TERKINI

Buka Rapat Koordinasi PPID Kapuas Hulu 2022, Wabup Wahyudi Hidayat: Wujud Keterbukaan Informasi

×

Buka Rapat Koordinasi PPID Kapuas Hulu 2022, Wabup Wahyudi Hidayat: Wujud Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Buka Rapat Koordinasi PPID Kapuas Hulu 2022, Wabup Wahyudi Hidayat: Wujud Keterbukaan Informasi
Foto bersama Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat bersama peserta Rakor PPID Kapuas Hulu. (Dok. Prokopim Kapuas Hulu)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/3/2022).

Dikatakan Wahyudi Hidayat, PPID memiliki andil penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas Hulu. Menurutnya, keterbukaan informasi bagi pemerintah daerah, merupakan sesuatu yang memiliki nilai strategis.

“Hanya dengan pemerintahan yang terbuka, maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik,” kata Wabup yang akrab disapa Wahyu.

Wahyu melanjutkan, Pemkab Kapuas Hulu sangat serius dengan keterbukaan informasi publik. Untuk itu, ia telah menetapkan nilai serta predikat keterbukaan informasi publik ke dalam salah satu indikator kinerja daerah pada RPJMD 2021-2026.

Selain itu, melalui rakor itu, Wahyu berharap, dapar menjadi sarana peningkatan kapasitas PPID. Agar memahami betul bagaimana konsep dan standar layanan informasi publik yang baik bagi masyarakat.

“Dengan adanya kerjasama dari kita semua, mari kita melayani masyarakat Kapuas Hulu setulus-tulusnya. Supaya terwujudnya Kapuas Hulu HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil),” ucapnya.

Ditempat sama, Sekda Kapuas Hulu selaku pimpinan PPID Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zainu menuturkan, rekapitulasi permintaan dan pemanfaatan informasi publik tahun 2021, sampai saat ini, telah tersedia 1959 dokumen informasi publik milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dimana, hal itu dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui Aplikasi PPID. Selain itu, sejak tahun 2018, aplikasi itu telah di download atau dimanfaatkan sebanyak 58.502 unduhan pada aplikasi PPID.

“Permohonan informasi publik yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak 6 kali. Baik itu melalui aplikasi ataupun secara tertulis,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, dari permohonan tersebut terdapat 4 permohonan yang dikabulkan dan satu permohonan ditolak. Sedangkan, untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi lapor! sepanjang tahun 2021 ada 10 aduan yang masuk.

“Semua telah ditanggapi oleh perangkat daerah sesuai dengan SOP, untuk jumlah produksi konten berita

daerah, pada tahun 2021 telah berhasil memproduksi sebanyak 3.245 oleh sebagian besar perangkat daerah,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Chatarina P.Istiyani, pemateri Rakor Akil Syarif Diansyah, serta peserta Rakor dan tamu undangan.