BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Pengedar Sabu Diciduk Polisi

×

Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Satreskrim Polsek Ilir Barat I Palembang berhasil menciduk salah satu pengedar sabu. Husni (29) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena kedapatan menyimpan sepaket sabu seberat 0,20 gram, ketika digerebek di rumahnya, Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV RT 58 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB 1 Palembang, Rabu (2/3/2022).

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Ketika kami tindaklanjuti ternyata benar. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, saat press release.

Dikatakan Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya menemukan sepaket sabu seberat 0,20 gram dan uang penjualan Rp 300 ribu.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita akan kenakan
Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” beber Kompol Roy A Tambunan.

Sementara, tersangka mengaku dirinya menjual sabu karena tuntutan ekonomi.

“Pelanggan saya rata-rata mahasiswa dan pelajar pak. Untuk satu paket saya jual Rp 100 ribu,” ungkap buruh bangunan ini.