MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos, yang menjerat terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, sebebkan negara mengalami kerugian sebesar 4,6 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari BPK RI, Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan Ahli dari BPK RI yaitu Ahmad Aviscenna.
Dalam persidangan, Aviscenna selaku ahli dari BPK RI mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap terdakwa.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa saat kami periksa, bahwa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 4,6 miliar, saat kami dalami keterangan terdakwa, bahwa sejumlah uang tersebut ada yang digunakan untuk membeli mobil, diberikan kepada seorang perempuan VN sebesar Rp 350 juta, emas, sepeda motor dan beberapa unit Handphone, selain itu digunakan untuk biaya penginapan, hotel, perawatan dan renovasi rumah, selain itu Rp 1,5 miliar digunakan terdakwa untuk menggandakan uang namun terdakwa malah tertipu, Rp 150 juta untuk membangun gedung walet dan sisanya digunakan untuk bermain Forex (Trading),” urai Ahli.
Saat dikonfirmasi usai sidang, melalui Riza Faisal Ismed selaku advokat terdakwa mengatakan, meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI kembali mendalami dugaan aliran dana kepada seorang perempuan yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (Wil) dalam persidangan. Desakan itu disampaikan setelah ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mengonfirmasi adanya aliran dana tersebut dalam persidangan.
Faisal menilai, bahwa dari keterangan ahli BPK, menjadi alasan bagi penyidik untuk kembali memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena disebut telah muncul dalam fakta persidangan, meski sebelumnya dipersoalkan apakah temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil audit.
“Secara kelembagaan dari BPK juga mengonfirmasi bahwa tahu persoalan ini. Ada aliran dana kepada wanita idaman lain tadi,” urai Faisal.
Faisal mengatakan, tindak lanjut terhadap fakta persidangan tersebut seharusnya dimulai dari penyidik Kepolisian. Sebab, perkara tersebut sejak awal ditangani oleh Polres OKIsebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Harusnya tidak (dimulai dari jaksa), karena permulaannya itu kan dari Polres OKI. Jaksa sifatnya menganjurkan bahwa hasil sidang seperti ini, sehingga Polres lagi-lagi yang harus bertindak sebagai pembuka awal,” ungkapnya.
Faisal juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap pihak terkait. Langkah itu dinilai diperlukan untuk menguji keterangan yang muncul selama persidangan, termasuk pengakuan mengenai penerimaan sejumlah pemberian.
“BAP lagi, BAP tambahan lah setidaknya atas keterangan pengakuan dia di dalam persidangan. Bahwa dia menyatakan menerima,” tegasnya.
Selain aliran dana, Faisal juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian keterangan mengenai sejumlah barang yang disebut dalam perkara. Ia mencontohkan gelang yang menurut keterangan sebelumnya hanya satu, namun kemudian disebut berjumlah dua, begitu pula dengan cincin.
“Apalagi ada kebohongan di dalam BAP yang kami duga ada kebohongan. Seperti gelang yang dia ngomong cuma satu, rupanya ada dua. Cincin dia ngomong satu, ada dua. Ini kan harus didalami oleh penyidik,” katanya.
Terkait nominal, kuasa hukum menyebut aliran dana melalui transfer kepada perempuan tersebut mencapai sekitar Rp 350 juta. Namun, ia mengatakan jumlah itu belum mencakup pengeluaran lain yang menurutnya diberikan secara langsung dan tidak melalui transaksi transfer.
“Yang mengalir itu secara transfer itu Rp 350 jutaan. Tapi kan banyak ini yang tidak tercatat, Rp350 juta itu uang yang ditransferkan oleh klien kita. Itu murni uang perpindahan dari klien kami kepada yang bersangkutan,” katanya.
Faisal menegaskan, pihaknya akan mendorong persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti penyidik. Selain melalui proses persidangan, pihaknya berencana menyurati Polres OKI, untuk meminta pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan keterangan yang dinilai perlu diklarifikasi.
“Selain dalam pledoi akan kami surati Polres untuk mendorong agar pihak yang menerima aliran dana untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.














