BERITA TERKINI

Lanjutan Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Saksi Bingung dengan Sikap PT Barantas Abipraya

×

Lanjutan Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Saksi Bingung dengan Sikap PT Barantas Abipraya

Sebarkan artikel ini
Lanjutan Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Saksi: 127 Miliar Sudah Bangun hingga Tegak Payung
Proses sidang lanjutan kasus Masjid Raya Sriwijaya jilid ke-3. (Mattanews.co/Indra Hadi)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) jilid ketiga, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (07/03/2022).

Dimana pada jilid ketiga, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Yoserizal SH MH, salah satu saksi Zainal Berlian Abidin mengatakan, dana sebesar Rp127 miliar yang diberikan kepada PT Barantas Abipraya untuk pembangunan masjid hingga tegak payung.

“Yang mana kata pihak PT Brantas Abipraya uang sebesar Rp 127 Miliar itu, sudah bisa bangun Masjid Sriwijaya hingga tegak payung,” kata Zainal yang menjabat sebagai Ketum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Namun pada saat rapat dengan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Zainal menngungkapkan, dirinya bingung dengan PT Brantas Abipraya yang meminta tambahan anggaran lagi, agar bisa dibangun hingga tegak payung.

“Saat rapat dengan Alex Noerdin akan menambah anggaran sebesar 100 miliar lagi. PT Brantas Abipraya berubah pikiran, mereka meminta tambahan anggaran. Baru bisa Masjid Sriwijaya dibangun Sampai tegak payung. Atas itulah saya bingung dengan PT Brantas Abipraya ini yang mulia,” ungkap Zainal kepada Majelis Hakim.

Selain itu, Zainal juga menjabarkan, seharusnya Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah Palembang terkoneksi. Karena ada terowongan yang menghubungkan keduanya, dan akan menjadi icon untuk Sumsel.

“Jadi diantara Masjid Sriwijaya dan UIN itu akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung diantara keduanya. Namun hingga saat ini hal itu belum terealisasi,” kata Zainal.

Selain Zainal, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan 9 saksi lainnya. Diantaranya, anggota DPRD Sumsel, M Firman Ridho, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dan mantan Karo Kesra Sumsel, Teguh Raharjo.

Tak hanya itu, staf keuangan proyek Masjid Sriwijaya, Edo Candra turut diperiksa, bersama dengan Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, beserta Marwah M Diah dan staf Dinas Perkim Sumsel, Edi Garibaldi bersama Dr KM Aminuddin.