[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa, Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, kasus dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Jalan Siaran Sako Kota palembang, seluas 1,5 hektar milik M Rozali Yasin divonis majelis hakim bebas, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/03/2022).
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa, dari segala tuntutan hukum,” jelas majelis hakim Edi Falawi SH.MH, saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim tersebut bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH.MH, sebelumnya, dengan menuntut terdakwa pidana penjara selama 18 bulan.
Terpisah, korban M Rozali Yasin menyatakan, dirinya kecewa atas keputusan majeils hakim yang berat sebelah.
“Saya kecewa berat dengan putusan hakim ini. Harapan kami dalam kasus ini, setidaknya kedua terdakwa divonis minimal 1 tahun, nyatanya putusan hakim membuat kami kecewa berat, bahkan hakim mengatakan surat saya hanya fotocopy, padahal saya memiliki bukti surat turunan kepemilikan saya adanya tahun 1965, 1972, 1977,” jelasnya.
M Rozali Yasin menjelaskan, dirinya tidak akan menyerah, segera mungkin ajukan banding.
“Saya akan melanjutkan proses hukum dan menyatakan banding, terkait putusan hakim dan saya juga akan mengajukan proses sidang PTUN Perdata,” ujarnya.
Selain itu, lanjut M Rozali Yasin, dirinya juga akan melaporkan hakim yang diduga bermain mata dalam kasus tanah.
“Saya akan melaporkan hakim ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Jamwas, apabila ada oknum Jaksa yang diduga bermain atau menerima upeti terkait perkara ini.
Saya juga akan meminta MA, Kejaksaan dan KPK, untuk memeriksa kembali kasus ini melalui unjuk rasa,” pungkasnya.














