MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dinas Perikanan Kota Palembang sosialisasikan pemberian bibit ikan bagi kelompok tani perikanan agar bisa menerima sesuai aturan berlaku, Kamis (10/3/2022).
Penyuluh Perikanan Pertama Dinas Perikanan Palembang, Firdaus menerangkan, kelompok tani perikanan yang akan mendapatkan bantuan harus berbadan hukum.
“Silahkan lengkapi syarat agar bisa menerima bantuan, anggota kelompok minimal 10 orang maksimal 25 orang dan tidak termasuk perangkat pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya, Tim Khusus Dinas Perikanan akan memverifikasi lahan dan menilai kelayakan suatu kelompok. “Apakah memenuhi kriteria atau tidak untuk menerima bantuan,” ujarnya.
Rahman Toni, salah satu anggota kelompok mengaku baru pertama kali ikuti sosialisasi bantuan bibit ikan dan berharap memenuhi syarat menerima bantuan.
“Saya harap kelompok kami memenuhi semua kriteria, dan bisa menerima bantuan bibit ikan,” harapnya. (*)














