BERITA TERKINI

Disdikbud Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Dana BOP PAUD

×

Disdikbud Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Dana BOP PAUD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, INDERALAYA – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebidayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022. Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Program Peningkatan Kapasitas Pengelolaan (Sosialisasi) Dana BOP PAUD tahun 2022.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dicky Syailendra, S.Sos mengatakan, peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh. Sehingga, apa yang menjadi tujuan dan harapan kegiatan bisa tercapai secara maksimal.

“Masing-masing lembaga jangan sungkan untuk bertanya. Jika ada yang belum jelas, agar tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan RAKS maupun LPJ nya nanti,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Dilanjutkannya, dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Disdikbud untuk tahun dan tahap sebelumnya, perlu adanya feedback. Sehingga, bisa dicari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Ditempat sama Kasi PAUD dan PTK PAUD, Wiryadi, S.Pd.,M.Si. Kasi PAUD dan PTK PAUD menjelaskan tentang perbedaan komponen penggunaan anggaran yang terdapat di petunjuk teknis (juknis) sebelumnya (Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021) dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.

“Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (TAAM),” jelasnya.

Menurutnya, syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD, diantaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik. Kemudian, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

“Untuk penerima dana BOP PAUD tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama,” pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, itu dihadiri para Penilik PAUD, seluruh Kepala TK dan Pengelola PAUD se-Kabupaten Ogan Ilir. (*)