MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Aktivis Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus Yasin, soroti Anggaran Reses Anggota DPRD Tahun 2022 yang jadi perbincangan publik. Hal itu diungkapkannya melalui pernyataan tertulisnya, kepada media pada Kamis (14/04/2022).
Luar biasa jika dalam pelaksanaan reses Anggota DPRD Purwakarta yang telah dilaksanakan pada Maret 2022 lalu, ternyata tidak ada bentuk pertemuan, pengadaan katering dan sewa sound sistem, lantas pada laporannya dilampirkan bukti kuitansi. Maka patut diduga bukti administrasi itu merupakan rekayasa atau bentuk tindakan melawan hukum.
Menurutnya, dalam ketentuan giat reses wakil rakyat harus ada bentuk pertemuan publik sebanyak 6 kali di 6 titik dapil anggota dewan bersangkutan, dengan fasilitas makan minum, sewa sound sistem dan transportasi warga yang hadir.
Akan itu, “Jika dalam kegiatan reses yang menelan anggaran cukup besar itu pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, ya aparat penegak hukum harus bertindak. Karena bukan hal yang mustahil juga akan muncul bukti administrasi fiktif, karena ketentuannya laporan hasil reses harus dibarengi laporan atau SPJ penggunaan anggaran kegiatan,” kata Agus Yasin.
Sebenarnya, lanjut Agus, persoalan anggaran, berapapun nilainya asal sesuai ketentuan tidak masalah. Namun yang harus diawasi adalah kebenaran laporan penggunaan anggarannya.
Mantan Anggota DPRD Purwakarta itu juga merinci, jika total anggaran untuk kegiatan reses anggota dewan pada tahun ini sebesar Rp. 7.393.950.000 dan jika dibagi 45 anggota dewan lalu dibagi 3 kali masa reses. Maka setiap reses para anggota dewan mengantongi anggaran sekitar Rp54.770.000.
“Dari jumlah anggaran per reses per anggota dewan tersebut, dapat dirinci; biaya makan minum Rp36.000.000, sewa sound sistem Rp9.000.000, SPPD Rp1.770.000 dan operasional atau tunjangan sebesar Rp8.000.000,” kata Kang Agus.
Pada prinsipnya, tambah Agus, jika sesuai ketentuan tidaklah menjadi persoalan. Misalnya biaya makan minum dengan terhitung enam kali pertemuan Rp36.000.000 (per titik Rp6.000.000) lalu sewa sound sistem per enam kali pertemuan Rp. 9.000.000 (per titik Rp1.500.000), tapi harus didukung juga dengan kebenaran administratif.
“Artinya proses pengadaan makan minum dan sewa sound sistem benar-benar dilakukan. Namun hal tersebut perlu diawasi. Karena ditenggarai ada istilah reses borongan atau gaya reses door to door dengan cuma membagikan amplop saja. Bahkan ditenggarai juga ada yang hanya melakukan dua hingga tiga kali reses dari enam kali yang seharusnya dilakukan,” demikian Agus Yasin.














