HUKUM & KRIMINAL

Polsek Indralaya dan Polres OI Ringkus Pelaku Curanmor dengan 13 LP

×

Polsek Indralaya dan Polres OI Ringkus Pelaku Curanmor dengan 13 LP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir (OI), berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur ini memiliki 13 laporan polisi (LP) diantaranya 8 LP di Polsek Indralaya dan 5 LP di Polres OI.

Ketiga tersangka adalah Aman Alias Herman (21), warga Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur. Dio (22), warga Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur dan Mulyadi (28), warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4735 YW, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja EX250 L warna hijau BG 5000 EX, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 5742 TP.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Satu buah linggis pencongkel terbuat dari besi panjang sekitar 40 cm, satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk panjang sekitar 40 cm bergagang kayu serta bersarung kulit warna coklat.

Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhi mengatakan, sekira pukul 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Indralaya dan Unit Pidum Satreskrim Polres OI mendapat informasi terkait pelaku Curanmor berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hijau BK 4735 YW, di Kelurahan Timbangan dan berbekal informasi itu Polsek langsung bergerak.

“Tim gabungan Polsek Indralaya dan Polres OI mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Aman dan Dio, di Desa Kangkung Semendawai Barat OKU Timur,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Regan bersama Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata serta anggota saat Press Release, di Mapolres OI, Minggu (17/4/2022).

Lanjutnya, setelah diamankan kedua pelaku diinterogasi oleh Tim Polsek Indralaya dan Tim Polres OI terkait hilangnya sepeda motor Yamaha RX King, di Jalan Prof Djakfar Murod Perumahan Cindai Blok C2 Lingkungan II Kelurahan Timbangan pada 8 April lalu.

“Setelah diinterogasi salah satu pelaku bernama Aman mengakui bahwa dia telah mencuri sepeda motor Yamaha RX King Nopol BK 4735 YW, kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Indralaya,” terang kapolres.

Diungkapkan Yusantiyo, atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Serta pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)