MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Sesuai hasil rapat, Rabu (20/4/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur bersama sejumlah pihak menetapkan besaran zakat fitrah yakni beras 2,5 kg atau uang Rp24 ribu per orang.
Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Abdul Rosyid mengatakan, beras itu disamakan harganya rata rata Rp9 ribu per kg sesuai hasil keputusan rapat antara pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah OKU Timur, Kantor Urusan Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII),” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil keputusan rapat besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa. Menurut jenis beras yang dikonsumsi para wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras di pasaran.
Zakat fitrah diharapkan segera diserahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan, kelurahan, desa atau mesjid. Sedangkan Baznas hanya menerima laporan dan mendistribusikan,” jelasnya.
Ketua MUI OKU Timur, Fuad Maskuri menuturkan, dalam penetapan kadar zakat di kabupaten setempat mengikuti tradisi sebelumnya.
“Berdasarkan konsep kehati-hatian, lebih baik lebih daripada kurang. Jika lebih diniatkan sedekah, tapi kalau kadarnya kurang itu berbahaya,” tuturnya.
Untuk diketahui, harga beras di OKU Timur berbeda-beda sesuai dengan kualitas beras. Seperti beras kepala Rp10 ribu per liter, beras super Rp8 ribu-Rp9 ribu per liter dan beras biasa Rp7 ribu per liter. (*)














