NUSANTARAPOLITIK

Kanim Kelas III TPI Putussibau Permudah Warga Sakit Urus Paspor

×

Kanim Kelas III TPI Putussibau Permudah Warga Sakit Urus Paspor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di wilayah kerjanya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melalui Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian menyediakan alat khusus membuat paspor bagi orang yang sakit yang disebut dengan mobile unit paspor.

“Jadi, orang tersebut tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi, cukup Petugas Imigrasi yang akan mendatangi dan melakukan pengambilan foto dan biometrik di rumah sakit atau tempat yang ditentukan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau M. Ali Hanafi.

Dikatakannya, petugas imigrasi akan mendatangi pemohon untuk melakukan perekaman data melalui fasilitas perangkat mobile unit paspor.

“Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang sakit, agar tetap mendapatkan pelayanan paspor,” tambahnya.

Hanafi menjelaskan, mobile unit paspor difungsikan bila ada pemohon yang sedang sakit, namun tidak bisa datang ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor yang digunakan untuk berobat keluar negeri.

“Syarat mendapatkan pelayanan ini, cukup dengan surat keterangan dari rumah sakit atau surat permohonan dari yang bersangkutan atau keluarganya. Setelah itu, petugas pun akan mendatangi pemohon paspor untuk orang sakit tersebut,” timpalnya.