MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Kegiatan senam massal dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Minggu (9/8/2026), menuai sorotan publik.
Pasalnya, kegiatan yang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tersebut disebut memungut kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta. Pemkab Tulungagung pun langsung memberikan klarifikasi bahwa kegiatan itu bukan program resmi pemerintah daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono S.STP., menegaskan Pemkab hanya memberikan izin penggunaan halaman pendopo kepada pihak penyelenggara.
“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” kata Aris dalam keterangan resmi, Sabtu (8/8/2026) malam.
Menurut Aris, izin penggunaan halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso diberikan setelah Pemkab menerima permohonan dari pihak penyelenggara.
Artinya, kata dia, seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang mengajukan permohonan penggunaan tempat.
Pemkab Tak Tahu Ada Pungutan Rp5.000
Sorotan semakin mengemuka karena peserta disebut dikenai kontribusi Rp5.000. Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik lantaran kegiatan digelar di fasilitas milik pemerintah daerah.
Aris memastikan Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan pungutan tersebut.
Bahkan, informasi mengenai kontribusi peserta maupun penjualan kupon doorprize tidak tercantum dalam surat permohonan penggunaan tempat yang diterima pemerintah daerah.
“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk,” tegasnya.
Jika pungutan tersebut benar-benar dilakukan, Aris menyebut hal itu menjadi ranah penyelenggara kegiatan dan berada di luar pengetahuan serta kewenangan Pemkab Tulungagung.
“Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” lanjut Aris.
Pemkab Minta Kegiatan Tak Dicampur dengan Program Pemerintah
Pemkab Tulungagung meminta masyarakat tidak mencampuradukkan kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan program resmi pemerintah daerah.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai senam massal yang ramai menjadi perhatian publik, terutama karena kegiatan menggunakan halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dikaitkan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemkab juga menegaskan hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait pungutan Rp5.000 maupun informasi mengenai penjualan kupon doorprize.
Kondisi tersebut membuat Pemkab memilih untuk menegaskan posisi dan batas kewenangannya agar tidak terjadi persepsi bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di fasilitas pemerintah otomatis merupakan kegiatan pemerintah daerah.
Mekanisme Perizinan Akan Dievaluasi
Meski menegaskan kegiatan tersebut bukan program Pemkab, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap polemik yang muncul.
Aris mengatakan mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah oleh pihak ketiga akan menjadi bahan evaluasi.
Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan fasilitas pemerintah dapat berlangsung secara transparan, memiliki batas tanggung jawab yang jelas, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Ke depan, Pemkab Tulungagung juga akan mengevaluasi mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga dapat berlangsung lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa penggunaan halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso untuk kegiatan senam massal tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai agenda resmi pemerintah daerah. Sementara persoalan pungutan Rp5.000 menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.














