HUKUM & KRIMINAL

Motor Raib Dibawa Kabur, Pemilik Showroom Lapor ke Polsek Rengasdengklok

×

Motor Raib Dibawa Kabur, Pemilik Showroom Lapor ke Polsek Rengasdengklok

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Sepeda motor bermerk Yamaha N-Max warna biru dari salah satu showroom beralamat di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang raib diduga dibawa kabur oleh SN alias Boncel.MK (36) pemilik Showroom melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (23/4/2022).

Pemilik Showroom motor MK ( 36 ) mengatakan, pada Kamis (21/4/2021) 16.00 sore datang SN alias Boncel ke Showroom menawarkan ada yang mau membeli motor, tetapi motornya harus dibawa dan di perlihatkan kepada sipembeli tersebut.

” Karena sudah kenal dengan SN, sayapun mengasihkan motor tersebut dengan merk Yamaha N- Max warna biru kepadanya.Tetapi saya tunggu sampai kamis sore SN pun tidak kunjung datang.Saya hubungi lewat wa atau ditelpon juga tidak dapat dihubungi,” ucap MK.

Lanjut MK, tidak hanya itu saya mendatangi rumahnya yang beralamat di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok juga tidak ada.Sampai menanyakan kepada Kakaknya pun tidak mengetahui keberadaannya.

“Sudah tiga hari SN tidak dapat dihubungi, bahkan jumat malam pun saya kerumahnya lagi tidak ada,” ujarnya.

Tambah MK, hari ini Sabtu (23/4/2022) saya melaporkan ke Kepolisian Rengasdengklok karena hilangnya motor saya bermerk Yamaha N-Max warna biru Nomor Polisi : T 5412 SO dengan kerugian sekitar Rp 25 juta.

“Saya harap kepolisian Rengasdengklok secepatnya menangkap SN alias Boncel yang telah membawa kabur motor saya,” pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Rengasdengklok melalui anggota Reskrim Hendra mengatakan, memang benar hari ini ada pelapor pemilik showroom MK mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh SN alias boncel.

“Kronologisnya SN alias Boncel akan menjualkan motor pemilik showroom kepada si pembeli.Berhubung MK sudah biasa menjualkan motor melalui SN selama kurang lebih 3 tahun, jadi percaya kalau ada yang mau beli,” jelasnya.

Lanjut Hendra, anggota kamipun langsung menerima pelaporan tersebut dan akan kami tindak lanjuti.Dari bukti dan adanya foto si pelaku dari pelapor, sore ini anggota kami akan menangkap sipelaku.

“Pasal yang kami kenakan 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)