Dirut PT SMS Ajukan Banding, Nilai Putusan Hakim Tidak Sesuai

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Suryadi, Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS) secara resmi mengajukan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Nomor 51 tanggal 27 April 2022 terhadap perkara gugatan perdata antara pihak PT Sarana Mega Surya (SMS) sebagai penggugat dengan tergugat dari PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia, Jumat (29/4/2022).

Hal tersebut diketahui saat kuasa hukum penggugat Ismail SH dari Kantor Hafis D Pankoulus SH MH dan Partner, ketika mendatangi PTSP Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan banding, Kamis (28/4/2022).

Saat diwawancarai awak media, Ismail SH mengatakan diajukannya banding atas putusan tersebut dikarenakan pihaknya merasa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim terkait legalitas sebagai penggugat.

“Ya kami merasa tidak sependapat dengan Majelis Hakim, salah satunya tentang legalitas sebagai penggugat, karena pendapat Majelis Hakim identitas penggugat itu pedagang atau direktur, namun menurut hemat kami yang dilarang undang-undang dalam perseoran atau PT itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, jadi selama dia menjabat sebagai pedagang atau swasta hal itu dibenarkan, oleh karena itu kami menyampaikan banding,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait