MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap peristiwa kasus penganiayaan di dua tempat berbeda dengan mengamankan sepuluh pelaku yang didominasi oleh kawula muda dan empat orang lainnya dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (22/11/2024) Pagi.
“Kami berhasil amankan 10 pelaku kasus penganiayaan yang rata-rata masih berusia muda di dua lokasi berbeda. Kasus penganiayaan terjadi di depan halte jalan Jayeng Kusuma Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung petugas berhasil meringkus 4 tersangka pada Selasa 22 Oktober 2024, dan 2 orang pelaku berinisial R (20) dan D (19) dinyatakan status DPO,” ucap Taat lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.
“Sedangkan kasus penganiayaan
yang terjadi di jalan raya masuk Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, petugas mengamankan 6 tersangka pada Jumat 1 November 2024, dan 2 pelaku lainnya dinyatakan DPO,” imbuhnya.
Taat menambahkan pada kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di depan halte jalan Jayeng Kusuma Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru ini korbannya ada 3 orang pemuda yakni Andi (20), Rangga (19), Gerardo (18) semuanya warga Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ada 5 sebenarnya, 4 sudah diringkus yakni Min (18), MSH (22), MDA (18), VRRF (22) semuanya warga Tulungagung, sedangkan 2 pelaku lainnya dinyatakan status DPO,” tambahnya.
“Modus operandinya, pengakuan dari tersangka diawali rasa fanatisme organisasi yang berlebihan, ketika melihat korban
menggunakan kaos identitas perguruan lain kemudian dikejar dan diludahi selanjutnya dilakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga korbab mengalami luka memar pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB,” sambungnya.
“Timsus Macan Agung akhirnya meringkus pelaku pada Selasa 22 Oktober 2024 dan menyita 9 barang bukti, selanjutnya digelandang dan dijebloskan di rutan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Taat menjelaskan sedangkan kasus penganiayaan pada 27 Oktober 2024 yang terjadi di jalan raya Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini korbannya ada dua orang yakni Hadi (26) dan Afrizal (25) semuanya warga Tulungagung.
Sedangkan tersangka, jelas dia, ada 6 orang yakni YA (18), EWS (21), MFA (18), AP (48), MOY (20), dan JER (20), status DPO AG (20) dan YG (20).
“Berhasil dibekuk petugas pada Jumat 1 November 2024 sekira pukul 05.00 WIB di rumah masing-masing. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar hasil visum ET Repertum dan 1 buah Hoodie warna putih,” terangnya.
“Tersangka dijebloskan di rutan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya oleh petugas bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.














