BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Aksi Damai KNPB, Kapolres Fakfak: Pengamanan Harus Humanis dan Junjung Tinggi Ham

×

Aksi Damai KNPB, Kapolres Fakfak: Pengamanan Harus Humanis dan Junjung Tinggi Ham

Sebarkan artikel ini
Suasana pengamanan Personil Polres Fakfak atas Aksi damai KNPB di Gedung DPRD Fakfak

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak berhasil mengamankan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pengurus Wilayah Fakfak.

Aksi yang berlangsung di kantor DPRD Fakfak tersebut dibackup oleh 71 personil polres Fakfak di bantu personil Kodim 1803/Fakfak dalam mengamankan jalannya aksi damai, Selasa (10/5/2022).

Masa aksi sebelumnya bergerak dari Kantor Sekretariat KNPB Kampung Kanantare dan selanjutnya menuju Kantor DPRD.

Sebelum pengamanan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel pengecekan kekuatan personil.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. dalam memimpin apel kesiapan kekuatan personil dalam pengamanan aksi, memberikan beberapa penekanan diantaranya, Personil harus laksanakan pelayanan secara humanis dan beradab, tidak boleh arogan dan junjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).

“Selain itu, juga hindari tindakan represif atau kekerasan saat pengamanan aksi dan Hindari kalimat-kalimat rasis oleh Petugas Pengamanan serta jangan terprovokasi oleh Peserta aksi,tegas Kapolres

Pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Indro Rizkiady, SIK. Sejak awal Para Personil Polres Fakfak melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa aksi yang berjumlah kurang lebih 50 Orang yang bergerak mulai dari Sekretariat KNPB Kampung Kanantare, hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kabag Ops Kompol Indro Rizkiady, SIK., mengatakan, pengamanna Aksi hari ini berhasil dapat berjalan baik atas aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Pengurus Wilayah Fakfak.

“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat Fakfak agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkapnya

“Terima kasih kepada Peserta Aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai hingga selesai,” tutupnya