BERITA TERKINI

Disdik Tulungagung Perkuat Tata Kelola Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Tertib Rencanakan hingga Pertanggungjawabkan

×

Disdik Tulungagung Perkuat Tata Kelola Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Tertib Rencanakan hingga Pertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 bagi sekolah dasar (SD) negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, S.STP., M.M., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman satuan pendidikan mengenai pengelolaan BOSP.

“Pengelolaan BOSP bukan untuk mencari kesalahan maupun menambah beban sekolah. Justru ini merupakan upaya membangun tata kelola yang baik sekaligus memberikan perlindungan kepada satuan pendidikan dan kepala sekolah,” ujar Dwi Teguh dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, setiap penggunaan dana BOSP harus dilakukan melalui tahapan yang jelas. Dana harus direncanakan, digunakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, hingga dipertanggungjawabkan secara benar.

Libatkan BPKAD hingga Inspektorat

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, sosialisasi melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola keuangan dan pengawasan.

Narasumber berasal dari Dinas Pendidikan, Bidang Akuntansi BPKAD, Bidang Aset BPKAD, serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Masing-masing memberikan perspektif sesuai kewenangannya, mulai dari tata kelola dan penggunaan BOSP, pencatatan serta pelaporan keuangan, pengelolaan aset, hingga aspek pengawasan dan pertanggungjawaban.

Dwi Teguh menegaskan, sinergi tersebut diperlukan agar sekolah tidak hanya memahami bagaimana menggunakan dana, tetapi juga mengetahui konsekuensi administratif dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Administrasi bukan sekadar kewajiban. Administrasi merupakan bagian dari perlindungan bagi sekolah dalam mengelola dana pendidikan secara benar dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sekolah Diminta Pastikan Setiap Transaksi

Dalam sosialisasi tersebut, sekolah juga mendapat penekanan agar setiap transaksi diperiksa sejak tahap awal. Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan sebelum dana digunakan.

Pertama, kegiatan atau belanja harus tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kedua, penggunaan dana harus sesuai ketentuan. Ketiga, belanja benar-benar berdasarkan kebutuhan sekolah.

Selain itu, sekolah diminta memastikan harga yang digunakan wajar serta seluruh transaksi didukung bukti administrasi yang lengkap.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Potensi permasalahan harus dicegah sejak awal. Karena itu, setiap transaksi harus dipastikan sesuai RKAS, sesuai ketentuan, benar-benar dibutuhkan, harganya wajar, dan memiliki bukti yang lengkap,” jelas Dwi Teguh.

Kepala Sekolah Tetap Penanggung Jawab

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memiliki peran melakukan pembinaan, fasilitasi, penelaahan, verifikasi, monitoring, serta pendampingan kepada satuan pendidikan.

Namun demikian, tanggung jawab pengelolaan BOSP di tingkat satuan pendidikan tetap berada pada kepala sekolah.

Karena itu, koordinasi antara sekolah dengan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berharap pengelolaan BOSP Tahun 2026 di seluruh SD negeri semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, tata kelola dana pendidikan yang baik diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi benar-benar mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut pun dibuat sederhana dan mudah diingat: Rencanakan – Gunakan – Catat – Laporkan – Pertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut menjadi fondasi agar setiap rupiah dana pendidikan dikelola secara tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar kembali untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulungagung.