MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dua pelaku diduga pengedar uang palsu ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada tempat berbeda pada Sabtu 14 Mei 2022.
Diketahui dua pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Pria berinisial K beralamat Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sedangkan FS berdomisili Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh Timsus Macan Agung Satreskrim pada Jum’at (13/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
“Iya benar, Unit Resmob Macan Agung dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K menangkap dua pelaku diduga sebagai pengedar uang palsu, pada dua tempat yang berbeda,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Senin (16/5/2022) Pagi.
Iptu Anshori menambahkan, adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung, petugas melakukan penyelidikan.
“Berbekal dari keterangan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian di kawasan terminal bus Gayatri,” tambahnya.
“Kesabaran dan kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil, melihat seorang pria dengan ciri-ciri diduga sebagai pengedar Upal sedang berada di terminal Gayatri Tulungagung. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.
“Saat digeledah petugas, pelaku inisial K didalam barang bawaannya didapati satu bendel uang pecahan Rp. 100.000,-yang dibungkus kantong plastik, setelah dibuka dan dilakukan pengecekan isinya upal sejumlah Rp. 9.400.000,- yang siap edar,” kata Anshori menambahkan.
Lebih lanjut Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menjelaskan, usai ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap pelaku K mengakui upal tersebut berasal dari FS yang berdomisili di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Jawa Timur.
Atas pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat menuju Malang dalam pengembangan kasus itu dengan berkoordinasi dengan Ranmor Polresta Malang.
“Iya benar, petugas di back up oleh Unit 1 Ranmor Polresta Malang menggerebek sebuah rumah diduga sebagai pengedar Upal tersebut. Pada saat digeledah pelaku berinisial FS ini tidak bisa mengelak lagi dirumahnya ditemukan sebanyak 447 lembar upal dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 44.700.000,- diamankan dari rumah pelaku,” terangnya.
“Saat diinterogasi petugas, diketahui FS seorang residivis dan sudah pernah ditangkap dalam perkara sama di wilayah hukum Polresta Malang,” sambungnya.
Dari keterangan pelaku, lebih dalam Anshori memaparkan, dalam menjalankan aksinya FS terlebih dahulu memesan uang palsu kepada temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Setelah barang diterima, pelaku dalam mengedarkan upal tersebut dengan menjual kepada masyarakat yang berminat dengan memberikan keuntungan 1 banding 2. Pengedaran upal tersebut sudah dilakukan di wilayah Kabupaten maupun Kota di Jawa Timur.
“Dari penangkapan FS, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 447 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-, 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000,-, 2 lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- dengan emisi tahun 1999, 1 buah lampu ultraviolet,” paparnya.
“Selain itu, BB lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 2 lembar kertas HVS A4, 1 lembar sampel uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong dan 1 buah handphone merk OPPO Reni 5 warna hitam,” imbuhnya.
Menurut Anshori, FS digelandang ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus berikut dengan barang buktinya.
“Sementara FS dijebloskan tahanan Polres Tulungagung bersama K yang sebelumnya sudah ditangkap,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang,” pungkasnya.














