BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Investasi Bodong, Rada Gladis Digelandang Polisi

×

Diduga Lakukan Investasi Bodong, Rada Gladis Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rada Gladis Meychindi (25) warga Jalan KH Azhari Lorong Kedemangan Kelurahan 7 Ulu, digelandang petugas Jatanras Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan investasi bodong, berkedok usaha makanan Pempek Dos Cabe, Pecel Lele dan Salon Kecantikan, Rabu (18/05/2022).

“Penangkapan tersangka berawal dari laporann korban yang masuk ke Polda Sumsel. Tersangka sempat tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika.

Bapak berpangkat melati satu ini menambahkan, modus yang dilakukan tersangka, tidak lain menawarkan keuntungan sebesar 20 persen.

“Mulanya menawarkan keuntungan 20 persen dari modal setiap bulannya kepada calon nasabah, setelah itu tersangka tidak memenuhi tanggung jawabnya,” paparnya.

Kompol Agus Prihadinika, menguraikan dari tangan tersangka, anggotanya turut menyita barang bukti berupa satu lembar rekening koran bukti transfer korban, satu unit telpon genggam iPhone 8, dua lembar tangkapan layar Instagram tersangka, 1 rekening ATM BCA, serta buku tabungan BCA atas nama tersangka.

“Berkasnya kini masih kami lengkapi. Kita kenakan tersangka pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.