MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pemuda AY (18) tak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Diketahui AY beralamat Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 1 paket sabu dibungkus plastik.
Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan AY (18) pemuda warga Desa Bangoan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dipimpin Ipda Bambang K., S.H.
“Iya benar, saat digeledah petugas dirumahnya, AY tidak bisa mengelak ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip,” kata Iptu Anshori dalam keterangan tertulis diterima mattanews.co, Senin (22/5/2022).
Iptu Anshori menambahkan, sebelumnya adanya laporan masyarakat terkait adanya warga Desa Bangoan yang diduga memiliki barang haram jenis sabu.
Atas laporan tersebut, berbekal ciri-ciri akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah yang dimaksud oleh pelapor.
“Meski demikian, kesabaran petugas membuahkan hasil setelah melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang dimaksud setelah masuk kedalam rumah, petugas melakukan penangkapan pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 plastik klip, 2 korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah bong dan 1 buah cukilan yang terbuat dari sedotan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, pemuda tersebut berikut BB yang diamankan dibawa ke Mapolsek Kedungwaru.
“Guna penyidikan dan pengembangan kasus, AY sementara dijebloskan ditahan Mapolsek Kedungwaru,” terangnya.https://moldovaembassy.net/ginfo.html
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.














