Polisi di Tulungagung Gerebek Rumah Warga Desa Bangoan, Ini Hasilnya

AY pemuda asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung usai dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pemuda AY (18) tak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui AY beralamat Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 1 paket sabu dibungkus plastik.

Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan AY (18) pemuda warga Desa Bangoan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dipimpin Ipda Bambang K., S.H.

“Iya benar, saat digeledah petugas dirumahnya, AY tidak bisa mengelak ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip,” kata Iptu Anshori dalam keterangan tertulis diterima mattanews.co, Senin (22/5/2022).

Iptu Anshori menambahkan, sebelumnya adanya laporan masyarakat terkait adanya warga Desa Bangoan yang diduga memiliki barang haram jenis sabu.

Atas laporan tersebut, berbekal ciri-ciri akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah yang dimaksud oleh pelapor.

Bagikan :

Pos terkait