Sidang Perdana Dendi Irawan Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir Digelar

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Dendi Irawan, di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Selasa (24/5/2022).

Kepala Kejari Kapuas Hulu, Safi, SH. M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH. MH menjelaskan, pada agenda sidang ini JPU membacakan dakwaan atas terdakwa Dendi Irawan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIa Pontianak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Dendi Irawan didakwa oleh JPU menerima aliran dana sebesar Rp211 juta yang berasal dari dana pembangunan Terminal Bunut Hilir yang ditransfer oleh CV. Jaya Abadi, yakni LS sebanyak 2 kali.

Selain itu masih dalam surat dakwaan yang dibacakan, menurut JPU berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan.

“Dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah,” kata Adi.

Hal inilah papar Adi, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Adapun tanggal pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, dan proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.

“Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat membuat hangat dan menjadi perbincangan di media sosial. Khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan. Bahkan berita nasional pada bulan april lalu lantaran aksinya yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIb Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau,” papar Adi.

“Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan,”tukasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pasal Uang Parkir, Pedagang Ditusuk Pedang

Pos terkait