MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus Marjan bin Sariman (20), warga Palembang dan Agus Sobari bin Sodikin (30), warga Pipa Putih, di lokasi berbeda, Jumat (27/5/2022).
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sesuai Pasal 363 KUHP, di RT 02 Dusun I Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan, 30 April lalu.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, Marjan diamankan di SPBU Desa Pegayut pukul 22.00 WIB. Satu jam kemudian diamankan juga Agus, di gudang milik korban Desa Pipa Putih.
“Kronologis kejadiannya, pelaku merusak pagar plat yang terbuat dari drum bekas dan masuk ke gudang peralatan milik korban dari pintu samping, saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan,” katanya.
Lanjut Herry, dalam aksinya kedua pelaku berhasil mengambil ragum ukuran 8 inch, kabel ukuran 6 mm sepanjang 50 meter dan kabel ukuran 3 mm sepanjang 30 meter.
“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, dan langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Pemulutan,” tukas Herry. (*)














