Reporter : Asni
OKI, Mattanews.co – Sidang perdana kasus pembunuhan calon pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Melinda Zidomi di areal PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Ogan Komering Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (08/08/2019).
Kedua terdakwa, Nang (21) warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI dan Hendri (26) warga Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi OKI yang didampingi penasehat hukumnya, Herman, didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI Hendi Sinatrya dan Bravo Swastikara mendakwa terdakwa dengan pasal 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Edi Daulata Sembiring, dengan Hakim anggota Firman Jaya dan Lina Safitri Tazili dinyatakan terbuka untuk umum, namun setelah Hakim bermusyawarah karena dalam dakwaan tersebut ada pasal asusila yang didakwakan, maka selanjutnya sidang dinyatakan secara tertutup.
Usai persidangan, JPU Hendi dan Bravo mengatakan, pihaknya selaku JPU mendakwa pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Kalau pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, namun tentu hari ini baru sidang awal, kita akan masih mendengarkan keterangan saksi serta melihat fakta-fakta persidangan,” katanya.
Menurut jaksa, memang sidang dengan kasus asusila dilakukan secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Memang tidak boleh dilakukan terbuka sidangnya kasus asusila,” terang jaksa.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya yang juga salah seorang hakim anggota enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang tersebut dan sembari berlalu dari para awak media.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa terungkap bahwa terdakwa I Nang dan terdakwa II Hendri, bekerja sebagai buruh panen di PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Ternyata terdakwa Nang, menyukai korban Melindawati Zidomi yang merupakan seorang pendeta Geraleja Kristen lnjil Indonesia (GKII) di area PT PSM dan korban tinggal di dekat mess terdakwa II.
Kemudian kedua terdakwa berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Lalu para terdakwa mempersiapkan dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu helai penutup wajah atau sebo, satu helai tali sepatu dan dua buah tali karet bekas ban.
Kemudian kedua pelaku melakukan pengintaian hari Senin, 25 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Para terdakwa melihat korban Melindawati bersama saksi NI dengan mengendarai sebuah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.
Saat diperjalanan, terdakwa II mengatakan bahwa aksi mereka terbongkar jika korban tidak dihabisi. “Nang kalo gawe kito ketauan, kito bunuh bae. Biar gawe kito dak katek wong yang ngetahuinyo. Lalu terdakwa I menjawab “Yo, kito habisi be,” ucap pengakuan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian para terdakwa mengikuti korban Melinda dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor potret BG 2743 RA. Selanjutnya pada saat korban Melinda mampir ke mess Divisi I, para terdakwa pulang ke mess untuk mengambil alat-alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Bahwa kemudian para terdakwa menunggu di pinggir jalan poros kebun kelapa sawit dengan menggunakan penutup wajah atau sebo sambil masing-masing memegang senjata tajam jenis pisau.
Saat itu, terdakwa I juga memegang satu helai tali sepatu dan satu buah tali karet bekas ban, sedangkan terdakwa II memegang satu buah tali karet bekas ban. Setelah menunggu, lalu para terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban Melinda berjalan menuju ke tempat tersebut.
Kemudian, kedua terdakwa memasang kayu balok di tengah jalan untuk menghentikan sepeda motor korban.
Pada saat korban memberhentikan sepeda motornya, lalu para terdakwa keluar dari dalam kebun kelapa sawit, selanjutnya terdakwa II memegang erat tangan sebelah kanan.
Editor : Selfy















