MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggelar razia di dua rumah kos yang berada di Kota Jambi.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari delapan penghuni tersebut, tujuh orang menjalani tes urine, sedangkan seorang penghuni berinisial RWA tidak dilakukan tes urine karena saat penggeledahan petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika di dalam saku celananya.
Berdasarkan hasil tes urine, tiga penghuni dinyatakan positif diduga menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH. Sementara itu, empat penghuni lainnya dinyatakan negatif.
Dari hasil interogasi awal, RWA mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di kediamannya. Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RWA yang berada di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh istri RWA, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kantong kain berwarna hijau, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya, razia dilanjutkan ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, petugas tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Usai pelaksanaan razia, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.














