MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Kepolisian sektor Kalangbret Polres Tulungagung berhasil membekuk seorang pemuda diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (27/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut berinisial YS (21) beralamat di Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kalangbret AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan pelaku YS dibekuk pada saat nongkrong minum kopi di sebuah warung kopi di Desa Mojosari Kecamatan Kauman.
“Iya benar, YS (21) dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Kalangbret saat pemuda itu sedang di sebuah warung kopi,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (28/5/2022) Sore.
“Diketahui Baderun (54) merupakan pemilik sebuah toko itu beralamat Dusun Krajan, Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Iptu Anshori menambahkan, sebelumnya adanya laporan dari korban didampingi seorang saksi di Mapolsek Kalangbret melaporkan telah mengalami pencurian di toko usahanya.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kecurian uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-.
“Dari keterangan laporan saksi berinisial MS mengetahui seorang pemuda tengah berada ditengah-tengah jendela toko milik Baderun diduga telah melakukan pencurian, lalu saksi berteriak meminta tolong kepada warga sekitar selanjutnya mengejar pelaku,” tambahnya.
“Upaya pengejaran itu akhirnya gagal, pelaku sudah kabur diduga membawa barang jarahannya, sambungnya.
“Saksi MS bersama warga kembali ke rumah korban, akhirnya seijin korban melihat pelaku dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Berikutnya saksi melaporkan kepada saksi lainnya yakni SP diteruskan ke Polsek Kalangbret,” kata Iptu Anshori menambahkan.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, berbekal dari ciri-ciri dikantongi petugas, akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, setelah melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang dimaksud langsung melakukan penangkapan.
“Saat itu YS sedang nongkrong minum kopi disebuah warkop di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kauman, tak ingin buruannya kabur dengan sigap petugas membekuk diduga pelaku tersebut,” terangnya.
“Saat diinterogasi petugas, pemuda tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sebuah toko milik Baderun. Dari tangan pelaku saat digeledah ditemukan uang Rp 2.000.000,- diduga sisa uang dari hasil mencuri,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas menggelandang YS berikut barang bukti ke Mapolsek Kalangbret guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Oleh petugas sementara pelaku YS dijebloskan tahanan Mapolsek Kalangbret,” ujar Iptu Anshori.
“Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkas Mantan Wakapolsek Polsek Besuki Polres Tulungagung itu.