MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Reza Ghasarma, salah satu oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya, DR (22) akhrinya divonis delapan tahun oleh majelis hakim, Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, ternyata cukup menarik perhatian sesama mahasiswa, khususnya mahasiswa Unsri sendiri.
Dari pantauan dilapangan, nampak dari luar ruangan sidang, banyak mahasiswa Unsri hadir dan memberikan dukungan kepada para korbannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak lain membuat para saksi korban trauma dan perbuatan T
terdakwa merusak dunia pendidikan. Lalu, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf dengan para korban, ditambah lagi tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.