MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Selain telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, perusahaan leasing FIF Cabang Purwakarta juga dianggap telah melanggar Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
“Terhadap apa yang telah dilakukan perusahaan leasing FIF terhadap warga yang merupakan anggota MPC PP Purwakarta, kami secara kelembagaan akan melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, OJK dan Kemendag. Untuk laporan ke pihak Kepolisian sebelumnya telah kami lakukan,” kata Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan kepada awak media, Senin (06/06/2022).
Menurut Kang Fapet, begitu ia biasa disapa, pelaksanaan eksekusi penarikan seharusnya mengikuti prosedur pelaksanaan melalui putusan pengadilan. Sesuai dengan pasal 196 ayat (3) HIR (Herzein Indonesis Reglement) yang mengatur bahwa kreditur harus mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.