MATTANEWS.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 atau yang disebut Opini Ombudsman RI, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi itu diikuti seluruh penyelenggara layanan publik yang menjadi objek penilaian pada tahun sebelumnya.
Penyerahan hasil penilaian dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Turut hadir unsur pimpinan Polda Jambi, Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Merangin.
Dalam sambutannya, Saiful Roswandi menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan agenda tahunan Ombudsman sebagai langkah pencegahan terhadap praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Opini Ombudsman bertujuan memberikan pengaruh kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Ini menjadi cermin bagi mereka dalam mencegah tindak maladministrasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pada penilaian tahun 2025, Provinsi Jambi meraih hasil membanggakan dengan predikat tertinggi tanpa maladministrasi. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik di daerah.
“Pada dasarnya seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki potensi melakukan maladministrasi. Namun jika ada niat untuk menyelesaikan dan memperbaikinya, kami anggap itu tanpa maladministrasi, sepanjang hak masyarakat dikembalikan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saiful juga menyoroti bahwa salah satu kendala yang masih ditemukan adalah keengganan sebagian penyelenggara dalam melakukan perbaikan. Faktor tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi hasil penilaian maupun persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
“Ke depan mari kita sama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Provinsi Jambi, sehingga tidak ada tuduhan miring maupun isu negatif terhadap pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengapresiasi pengawasan dan pembinaan Ombudsman Jambi yang dinilai berkontribusi terhadap capaian positif Opini Ombudsman RI 2025.
Ia berharap hasil tersebut tidak sekadar menjadi angka, tetapi menjadi motivasi dan bahan evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan standar pelayanan.
“Jangan jadikan hasil penilaian Ombudsman ini hanya angka di atas kertas, tetapi sebagai penguat komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi siap terus bersinergi dengan Ombudsman guna menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.














