MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. dan Kusnandar, S.T. Masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum, dengan Supriyono didampingi Burmansyahtia Darma, S.H., M.H, sementara Kusnandar didampingi Aida Farhayatii, S.H., M.H bersama timnya.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H, didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sidang turut dibantu Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.
Sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam persidangan, yang mayoritas merupakan kepala desa dan camat di wilayah Muratara, di antaranya Camat Nibung Dita Alamit, Kepala Desa Mulya Jaya Iwan Junaidi, Kepala Desa Sri Jaya Makmur Deby Irawan, hingga Camat Karang Dapo Ahmad Bastari.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta penting. Para saksi menyebutkan bahwa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023, tidak pernah ada pembahasan maupun penganggaran terkait belanja pompa portable karhutla untuk APBDes Tahun 2024.
Salah satu saksi, Camat Nibung, Dita Alamit, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menegaskan, “Dalam Musrenbang desa tahun 2023, tidak ada usulan pengadaan pompa portable karhutla. Itu bukan program prioritas desa saat itu,” ujarnya.
Namun demikian, desa-desa disebut tetap menganggarkan dan merealisasikan pengadaan tersebut karena adanya arahan dari Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), yang saat itu dijabat oleh terdakwa Supriyono.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Mulya Jaya, Iwan Junaidi. Ia mengungkapkan bahwa desa menerima arahan untuk melaksanakan pengadaan tersebut sekaligus menunjuk penyedia tertentu.
“Kami diarahkan untuk menganggarkan dan membeli pompa tersebut, termasuk menunjuk CV. Sugih Jaya Lestari sebagai penyedia,” kata Iwan di persidangan.
Selain itu, fakta lain yang mengemuka adalah adanya perbedaan harga yang cukup signifikan. Pompa portable karhutla yang dibeli melalui CV. Sugih Jaya Lestari disebut seharga Rp53.750.000 per unit.
Sementara itu, menurut keterangan saksi lainnya, terdapat pembanding dari toko lain dengan harga yang jauh lebih rendah.
“Kami sempat membandingkan, ada yang menjual sekitar Rp24 juta dengan kelengkapan yang sama, sehingga kami menilai harga tersebut terlalu tinggi,” ungkap salah satu kepala desa yang menjadi saksi.
Beberapa desa bahkan memilih tidak mengikuti arahan tersebut, dengan alasan harga yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan desa.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran desa serta dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang yang semestinya berbasis kebutuhan riil dan hasil musyawarah desa














