BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencurian Padi di Tulungagung Berakhir Damai, Pelaku Akui Kesalahan dan Kembalikan Hasil Panen

×

Kasus Pencurian Padi di Tulungagung Berakhir Damai, Pelaku Akui Kesalahan dan Kembalikan Hasil Panen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kasus dugaan pencurian padi di lahan sawah Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Karangrejo, Rabu (15/4/2026) sore.

Kapolsek Karangrejo, AKP Neni Endah Sriratmi, S.H., dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026), menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan restoratif justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Perkara pencurian padi ini telah diselesaikan melalui mediasi. Kedua pihak sepakat berdamai dan korban telah mencabut laporan pengaduannya,” ujar AKP Neni.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian padi di area persawahan Dusun Karang, Desa Gedangan, yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Pelapor sekaligus korban, Islamiyah Sampurnawati (66), warga Desa Sukodono, melaporkan bahwa hasil panen padinya diambil tanpa izin.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Karangrejo, terlapor Suyono (61), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, mengakui perbuatannya telah memanen padi milik korban tanpa seizin pemilik.

“Pihak terlapor mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas mantan Kasihumas Polres Tulungagung.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Suyono sepakat mengembalikan 10 sak padi hasil panen yang masih berada di rumahnya. Selain itu, ia juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kesepakatan damai tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Padangan Sutopo serta perwakilan LPK-RI, Edi Alghoibi. Dalam perjanjian bermaterai, disepakati pula bahwa pihak terlapor meminta maaf dan telah dimaafkan oleh korban.

Menariknya, dalam proses penyelesaian ini, Kepala Desa Padangan turut membantu memfasilitasi pengembalian padi serta menanggung biaya tambahan sebesar Rp600 ribu yang sebelumnya menjadi tanggungan terlapor.

AKP Neni menegaskan, seluruh proses mediasi berlangsung transparan tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun dari pihak kepolisian.

“Kami pastikan penyelesaian perkara ini murni melalui kesepakatan kedua belah pihak, tanpa ada imbalan kepada petugas,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, korban secara resmi mencabut laporan pengaduan, sehingga perkara dinyatakan selesai.

Pendekatan restoratif justice yang dilakukan Polsek Karangrejo ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas masyarakat serta mengedepankan penyelesaian yang adil dan humanis tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.