Reporter : Asni
OKI, Mattanews.co – Diduga gelapkan uang milik PT. Aeek Tarum Sampoerna (ATS) senilai ratusan juta Rp 501 juta Ana Astuti (44) seorang karyawan PT ATS warga desa Tegal Sari Dusun VI RT 03, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi saat akan kabur.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan jabatannya dengan menginput nama Karyawan Harian Lepas (KHL) fiktif ke System General Plantation. Dengan input fiktif ini, manajemen perusahaan menyalurkan gaji karyawan ke rekening BRI masing-masing sejak tahun 2014 hingga bulan Juli 2019 sehingga ditotal mencapai ratusan juta.
Namun, setelah aksinya itu diketahui oleh pihak perusahaan, wanita ini justru bergegas ingin kabur. Beruntung pihak perusahaan telah melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi sehingga dilakukanlah penangkapan terhadapnya.
Kapolsek Mesuji Polres OKI, AKP Darmanson mengatakan, pelaku ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji kamis (09/08/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB, di Areal Camp PT Aek Tarum Sampoerna Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir.