BERITA TERKINI

4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Dalam Razia Hotel di Tulungagung, 1 Diantaranya Ngamar Bersama Selingkuhan

×

4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Dalam Razia Hotel di Tulungagung, 1 Diantaranya Ngamar Bersama Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Pasangan bukan suami istri saat diamankan pada salah satu Hotel di Tulungagung, Kamis (9/6) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Empat pasangan bukan suami istri terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Kamis (9/6/2022) Pagi.

Pasangan bukan suami istri tersebut diamankan petugas dilokasi tiga hotel yang berbeda di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Saat dijumpai, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra mengatakan gelar razia dengan menyasar beberapa hotel tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi.

“4 Pasangan bukan suami istri itu diamankan dari 3 Hotel berbeda di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” kata Genot lebih akrab disapa itu dihadapan insan media.

“Operasi Cipta Kondisi tadi dipimpin oleh Kasi Penindakan Penyidik Satpol PP Agung Setyo Widodo, S.Sos., M.M.,” imbuhnya.

Genot menambahkan, keempat pasangan bukan suami istri itu terjaring petugas saat digelar Operasi Cipta Kondisi oleh Satpol PP Tulungagung, mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah akhirnya digelandang ke Mako Satpol PP.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap empat pasangan bukan suami istri itu, satu diantaranya sudah memiliki pasangan sah, namun kedapatan ngamar berdua dengan selingkuhannya.

“PW (41) Pria itu sesuai Kartu Tanda Penduduk berdomisili Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dan AK (42) perempuan asal Desa Kras Kabupaten Kediri, sedangkan MZK (20) Pria beralamat Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dan AZ (20) perempuan asal Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

“AH (29) Pria tinggal di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu dan DTP (28) perempuan asal Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, dan pasangan terakhir RAP dan LN pasangan ini usianya sama yaitu 26 tahun dan berdomisili sama-sama dari Desa Balerejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

“Satu pasangan selingkuh itu berdomisili Tulungagung,” kata Genot menambahkan.

Lebih lanjut Genot menjelaskan, setelah dilakukan pendataan terhadap keempat pasangan bukan suami istri, pihaknya akan memanggil orang tua maupun Kepala desa yang bersangkutan bilamana belum menikah. Sedangkan yang sudah memiliki pasangan sah akan dipanggil pasangannya.

“Kita lakukan pemanggilan tersebut sebagai upaya memberi efek jera bagi yang terjaring ini,” terangnya.

“Selain itu, nanti kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkas Pria selalu berambut klimis itu.